HukrimNasional

Gubernur Kepri Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, f-jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Jakarta, – KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun sebagai tersangka berkaitan dengan suap dan gratifikasi.

Nurdin diduga menerima suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018-2019.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu NBA (Nurdin Basirun), EDS (Edy Sofyan), BUH (Budi Hartono), dan ABK (Abu Bakar),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) malam.

Empat tersangka tersebut adalah:
Diduga sebagai penerima
1. Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri,
2. Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri,
3. Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri dan,

Diduga sebagai pemberi
4. Abu Bakar sebagai swasta.

Baca: Gubernur Kepri Tiba di KPK

Untuk sangkaan suap, Nurdin diduga menerima sejumlah pemberian dari Abu Bakar melalui Edy. Setidaknya ada dua kali penerimaan yang dicatat KPK, yaitu sebesar SGD 5.000 dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019 serta sebesar SGD 6.000 pada 10 Juli 2019.

Sedangkan untuk sangkaan gratifikasi, KPK menyita dari rumah dinas Nurdin Basirun sejumlah uang dalam berbagai pecahan mata uang, antara lain:
– SGD 43.942 (Rp 456.300.319,3)
– USD 5.303 (Rp 74.557.528,5)
– Euro 5 (Rp 79.120,18)
– RM 407 (Rp 1.390.235,83)
– Riyal 500 (Rp 1.874.985,75)
– Rp 132.610.000

Total nilai uang yang disita di rumah Nurdin Basirun ada Rp 666.812.189,56.

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun disangkakan menerima suap dan gratifikasi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abu Bakar sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Sumber: detik.com

Related Articles

Back to top button