Hakim Perkara Caleg PSI Tanjungpinang Telah Ditetapkan
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menetapkan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan terhadap perkara tindak pidana Pemilu Caleg PSI Tanjungpinang, Ranat Mulia Pardede, Dapil Tanjungpinang Barat-Kota.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan mengatakan, bahwa Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menetapkan Majelis Hakim untuk memimpin persidangan perkara tindak pidana Pemilu tersebut.
“Ketua Majelis Hakim adalah Awani Setyawati, untuk Hakim anggota Monalisa A.T Siagian dan Hendah Karmila Dewi. Ditetapkan tertanggal 27 Februari 2019. Sedangkan untuk Panitera ataupun Panitera Pengganti adalah Hj. Noor Asikin,” kata Santonius Tambunan kepada jurnalkepri.com, Selasa (27/2/2019).
Baca: Herman Terseret Kasus Caleg PSI Tanjungpinang, Berkasnya Segera Dilimpahkan
Baca: Berkas Tersangka Oknum Caleg PSI Tanjungpinang P21, Segera Disidangkan
Perkara yang menjerat Caleg PSI Tanjungpinang tersebut teregister dengan nomor perkara 65/Pid.Sus/2019/PN Tpg.
Sementara yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum adalah M. Amriansyah yang juga merupakan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang.
Seperti diketahui, Ranat Mulia Pardede diduga melanggar tindak pidana Pemilu. Ia telah ditetapkan tersangka oleh Sentra Gakkumdu, karena diduga lakukan kampanye di Kampus STIE Pembangunan beberapa waktu lalu. (Suaib)