Hakim Vonis Dhawiya 1,5 Tahun Penjara
JurnalKepri.com, Jakarta, – Ketua Majelis Hakim Safruddin menjatuhkan vonis kepada Dhawiya binti Zaidun Zeidh dengan hukuman satu tahun enam bulan (1,5) penjara, dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ucap Safrudin dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang 2 PN Jaktim itu, dilansir Kumparan.com, Selasa (4/9/2018).
Dhawiya terbukti menyalahgunakan narkotika golongan satu bukan tanaman untuk dirinya sendiri. Namun, ia tak terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menyatakan terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perkara tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh dari dakwaan primer dan subsider tersebut,” lanjutnya.
Majelis hakim kemudian menetapkan agar hukuman yang dijatuhkan tersebut dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Dhawiya
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memindahkan terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta timur, untuk menjalani pengobatan perawatan dan atau rehabilitasi bagi pecandu narkotika secara intensif di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur,” imbuhnya.
Masih berdasarkan vonis hakim, selama Dhawiya menjalani pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi bagi pecandu narkotika diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Di samping itu, barang bukti dirampas untuk kemudian dimusnahkan.
Tak ada ekspresi tertentu yang tampak di wajah Dhawiya kala hakim membacakan putusan atau vonis dalam sidang yang turut dihadiri oleh sang kakak, Fitria Sukaesih, itu. Setelahnya, Dhawiya pun menerima putusan tersebut.
“Kami menerima,” ucapnya singkat ketika dipersilakan hakim.
Berbeda dengan pihak Dhawiya JPU tak langsung menerima putusan hakim. Pihaknya memilih untuk mempertimbangkannya sehingga putusan tersebut belum inkrah.
“Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir sehingga putusan ini belum inkrah dan masih ada waktu tujuh hari,” pungkas majelis hakim sambil mengetuk palu hakimnya sebelum sidang ditutup.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Dhawiya lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni hukuman dua tahun rehabilitasi. Sementara itu, pada hari yang sama, sang kekasih, Muhammad, dijatuhi hukuman yang sama. (Redaksi/Kumparan.com)