Hakim Vonis Nasrun 15 Tahun, Keluarga Korban Teriak Hukum tak Adil
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Majelis Hakim memvonis 15 tahun penjara kepada Nasrun, terdakwa pembunuhan Supartini. Mendengar putusan itu, sontak keluarga korban yang menyaksikan sidang berteriak, hukum tak adil.
“Hukum tidak adil, bunuh orang hanya 15 tahun. hukum tidak adil,” teriak keluarga korban di PN Tanjungpinang, Selasa (27/2/2019).
Bahkan, pasca mendengar keputusan Majelis Hakim tersebut, ibu dari korban mendadak pingsan.
Sedangkan pihak keluarga korban lainnya, berteriak dan mengejar terdakwa usai sidang tersebut.
Melihat reaksi sejumlah keluarga korban yang mengejar terdakwa diduga akan menghajarnya, pihak kepolisian sigap lakukan pengamanan, Nasrun pun lolos dari kejaran keluarga korban.
Sementara, salah seorang keluarga korban menyayangkan keputusan tersebut. Terdakwa seharusnya dihukum mati.
“Hukum mati, bagaimana pembunuh di vonis 15 tahun. Hukum tidak adil,” ujar keluarga korban.
Sementara JPU, Noly Wijaya usai Majelis Hakim membacakan vonis 15 tahun terhadap terdakwa, dirinya menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Baca: Nasrun Divonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Baca: Menanti Putusan Hakim, Keluarga Korban minta Nasrun Dihukum Mati
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Eduart MP Sihaloho didampingi Ramuli Hotnaria Purba, Corpioner selaku hakim anggota, menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara kepada Terdakwa pembunuhan, Nasrun.
Vonis 15 tahun penjara dari Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU, Noli Wijaya yang menuntut hukuman 20 tahun penjara kepada Nasrun, terdakwa kasus pembunuhan Supartini. (Suaib)