Hasil Jambret Buat Judi, Mangsanya Wanita Paruh Baya
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Pelaku jambret By (31) menggunakan hasil menjambret untuk bermain judi, sedangkan sasaran korbannya ialah wanita paruh baya.
Kapolsek Tanjungpinang Timur melalui Kanit Reskrim IPDA Onny Chandra mengatakan, barang bukti yang diamankan dari pelaku satu unit sepeda motor Yaamaha Jupiter Z, HP, kalung emas serta kwitansi pegadaian kalung di Pegadaian.
“Dari menggadaikan emas, didapatkan uang Rp 2,1 Juta. Dan uangnya untuk bermain judi di Bintan,” katanya saat ekspose kasus, Selasa (18/2/2020).
Pelaku yang telah beraksi sebanyak 16 TKP ini mengincar mangsa wanita paruh baya.
“Pelaku selalu mencari wanita paruh baya. Dan yang terakhir, dia beraksi di jalan Kota Piring, korbannya nenek-nenek. Korban mengalami luka dan di ronsen di RSUP Tanjungpinang,” ujarnya lagi.
“Pelaku diamankan di Cikolek, Bintan saat mengunjungi rumah temannya,” tambah dia.
Sementara, keterangan pelaku, sejak 2019 telah lakukan aksi jambret. Hasil menjambret buat main judi dadu.
“Hasil jambret untuk bermain judi dadu. Saat main kadang saya menang, kadang kalah. Saya menyesal saat ini,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan dengan pasal 365 KUHP mencuri dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
(Ihsan)
Editor: Reski Muralino