Hukrim

Heriyanto: JPU yang Menghalangi Jalannya Persidangan Caleg PSI Tanjungpinang

Caleg PSI Tanjungpinang, Ranat Mulia Pardede saat sidang perdana, agenda pembacaan terdkawa, PN Tanjungpinang, Senin (4/3/2019), f-Suaib/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Heriyanto SH, Kuasa Hukum terdakwa perkara tindak pidana Pemilu 2019, Caleg PSI Tanjungpinang, Ranat Mulia Pardede keberatan jika dirinya disebut menghalangi jalannya persidangan.

Justru menurut dia JPU Kejaksaan Negeri lah yang menghalangi jalannya persidangan.

Hal itu disebutkan Heriyanto usai menyaksikan sidang perdana, agenda pembacaan dakwaan Jaksa di PN Tanjungpinang, Senin (4/3/2019).

“Mohon maaf, jangan saya dikatakan sebagai pihak yang menghalang-halangi persidangan. Justru menurut saya JPU yang menghalang-halangi persidangan, sebab mereka melayangkan surat panggilan terdakwa untuk keperluan sidang sebagai ahli dalam perkara atas nama Terdakwa Ranat Mulia Pardede. Mohon maaf ini JPU-nya visioner banget, orang dipanggil sebagai saksi ahli untuk terdakwa dirinya sendiri,” kata Heriyanto di PN Tanjungpinang.

Bahkan surat Terdakwa Ranat Mulia Pardede Nomor : B/274/N.10.10.3/Euh.2/2/2019 untuk keperluan penetapan hakim sehubungan atas perkara nama Terdakwa Ranat Mulia Pardede diminta untuk saudara sebagai saksi ahli dalam perkara atas nama terdakwa Ranat Mulia Pardede untuk menghadap Mona Amalia SH, Jaksa Muda Penuntut Umum di kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin 4 Maret 2019 pukul 09.00 wib itu ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kasi Tindak Pidana Umum M Amriansyah SH,MH tertanggal 28 Februari 2018.

“JPU-nya betul-betul visioner, surat Pemanggilannya tertanggal 28 Februari 2018, sementara kasusnya terjadi kapan mulainya, luar biasa,” ujar Heriyanto.

Sementara disinggung mundurnya ia dalam mendampingi Ranat Mulia Pardede, usai terlibat perdebatan dengan majelis hakim ketika sidang berlangsung?.

“Saya menghormati hukum acara yang berlaku, dimana saksi ahli itu tidak memiliki Penasehat hukum,” kata Heriyanto.

Sementara JPU Mona Amalia yang dikonfirmasi terkait pemanggilan sebagai saksi ahli membenarkan surat tersebut.

“Ia, tapikan diatas udah disebutkan Terdakwa,” singkat Mona.

Terkait tanggal surat yang tercantum 28 Februari 2018 itu, Jaksa Muda Mona Amalia yang dikonfirmasi dikantornya belum mau memberikan klarifikasi.

“Kata buk Mona, sama pak Zaldi aja,” kata Satpam Kantor Kejari Tanjungpinang.

Baca: Sidang Perdana Caleg PSI Tanjungpinang Terjadi Perdebatan

Sebelumnya, sidang perdana, agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tanjungpinang terjadi perdebatan antara, Kuasa Hukum dan Majelis Hakim.

Pasalnya, Kuasa Hukum Ranat Mulia Pardede tidak ingin melanjutkan jalannya sidang lantaran JPU Kejaksaan Negeri Tanjungpinang salah melayangkan surat pemanggilan untuk si terdakwa. (Suaib)

Related Articles

Back to top button