Hukrim

Herman Divonis Tak Bersalah

Sidang putusan Terdakwa Herman di PN Tanjungpinang, Jumat (15/3/2019), f-Suaib/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Majelis Hakim memvonis tak bersalah kepada terdakwa Herman, dalam perkara tindak pidana Pemilu.

Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Ketua Majelis hakim Monalisa Anita T Siagian, didampingi Awani Setyowati,
Hendah Karmila Dewi selaku hakim anggota di PN Tanjungpinang, Jumat (15/03/2019).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Herman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dakwaan JPU dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 huruf h UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan bahwa terdakwa Herman untuk dibebaskan dari seluruh Dakwaaan. Memerintahkan untuk mengembalikan nama baik harkat dan martabat terdakwa Herman, Membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Majelis Hakim.

Namun dalam putusan tersebut terjadi Disenting opini salah satu majelis hakim, yakni hakim ketua Monalisa Anita T Siagian.

Terkait putusan tersebut, JPU Mona Amalia menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa Herman menyatakan menerima.

Baca: Ranat Divonis Bebas, JPU Kejari Tanjungpinang Banding

Sebelumnya Terdakwa Herman oleh jaksa penuntut umum dituntut selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun dan denda 24 juta rupiah subsider 1 bulan.

Dan seperti diketahui, terdakwa Herman terseret dalam kasus tindak pidana Pemilu Caleg PSI Tanjungpinang, Ranat Mulia Pardede. Ranat lebih dulu divonis tak bersalah. Namun JPU Kejari Tanjungpinang ajukan banding ke Pengadilan Tinggi. (Suaib)

Related Articles

Back to top button