Hukrim

Herman Terseret Kasus Caleg PSI Tanjungpinang, Berkasnya Segera Dilimpahkan

Oknum Caleg PSI Tanjungpinang yang diduga lakukan tindak pidana Pemilu, lakukan kampanye di kampus STIE beberapa waktu lalu, f-Bawaslu Tanjungpinang/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Anggota Tim Sentra Gakkumdu dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang segera melimpahkan berkas tersangka Herman ke Pengadilan Negeri setempat pada Rabu (6/3/2019) pekan depan.

Herman ditetapkan tersangka kasus tindak pidana Pemilu terkait oknum Caleg PSI Tanjungpinang, Ranat Mulia Pardede (sudah ditetapkan tersangka,red) yang diduga lakukan kampanye di Kampus STIE Pembangunan beberapa waktu lalu.

Pelimpahan berkas tersangka Herman ke Pengadilan pada Rabu pekan depan diketahui dari anggota Sentra Gakkumdu dari Kejaksaan Negeri Tanjungpianng, M Amriansyah dikonfirmasi jurnalkepri.com.

“Iya betul, kami akan melimpahkan berkas (dengan tersangka Herman, red) pekan depan. Sedangkan berkas Ranat Mulia Pardede hari ini dilimpahkan,” ujar Amriansyah yang juga selaku Kasi Pidum.

Baca: Berkas Tersangka Oknum Caleg PSI Tanjungpinang P21, Segera Disidangkan

Baca: Herman Nilai Bawaslu Gegabah Melaporkan ke Polisi

Sementara, Herman yang dikonfirmasi terkait status tersangkanya itu menolak memberikan komentar. Namun ia mengaku telah menerima surat penetapan tersangka.

“Udah P21 lagi, gak lah. (tidak mau memberikan komentar terkait status tersangka,red). Kalau udah seperti itu nanti dipersidangan aja, nanti ada yang tersinggung atau apa,” ujarnya.

“Jadi tanggapan saya sama kawan-kawan, sama-sama pencari keadilan, kebenaran, nanti kita sampaikan dipersidangan saja, biar tidak ada yang tersinggung jawabannya. Karena hanya menyampaikan kata-kata mohon dukungan menjadi kampanye,” lanjut Herman dikonfirmasi Jurnalkepri.com.

Sebelumnya, berkas Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tanjungpinang, Ranat Mulia Pardede dinyatakan lengkap atau P-21. Dan tahapan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat.

Selanjutnya Kejaksaan akan melakukan penyusunan dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Hari ini kami telah menerima pelimpahan berkas P-21 dengan tersangka RMP,” kata Kasi Pidum Muhammad Amriansyah SH MH, anggota tim Sentra Gakkumdu saat jumpa pers di kantor Bawaslu Tanjungpinang, Kamis (21/2/2019). (Suaib)

Related Articles

Back to top button