Batam

ICTI Kepri Cium Aroma Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pelayanan BPTD di Batam

Proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepri, f-*/tim

JurnalKepri.com, Batam, – LSM Investigation Coruuption Transparan Independen (ICTI) Provinsi Kepri mencium aroma dugaan korupsi proyek pembangunan gedung pelayanan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepri berlokasi di Kota Batam Tahap I tahun anggaran 2024 senilai Rp 14.563.082.457.

Ketua LSM ICTI Kepri Kuncus Simatupang mengungkapkan, dari investigasi pihaknya hingga menjelang pertengahan tahun 2025 proyek tersebut masih terlihat pengerjaan disejumlah bagian. Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek itu sebelumnya dikabarkan sudah cair sekitar 80 persen dari nilai kontrak.

“Penelusuran kami dari berbagai sumber, kuat dugaan pencairan ternyata sudah mencapai 100 persen pada akhir tahun 2024 lalu yang membuat semakin janggal. Sementara hasil investigasi di lapangan ditemui bahwa pekerjaan yang belum rampung pada tahun 2024 lalu dikerjakan kembali dengan kontraktor pelaksana konstruksi PT. Triderrick Sumber Makmur. Dan sebelumnya diketahui pengawas atau Supervisi dari PT. Biro Bangunan Selaras,” ungkap Kuncus, Senin (7/4/2025).

Kuncus melanjutkan, disisi lain dalam pelaksanaan pekerjaan di tahun 2025 ada 4 orang/perusahaan yang ikut andil dalam men-sub pekerjaan belum rampung di tahun 2024 lalu.

Informasi yang diperoleh media dari sumber lain menyebutkan, ada besaran anggaran sebesar Rp 4,7 miliar dari total kontrak awal senilai Rp 14.563.082.457 untuk melanjutkan proses pembangunan gedung yang belum rampung.

“Proyek tersebut diduga terkesan dipaksakan sehingga ada dugaan mal administrasi untuk meloloskan pencairan seratus persen. Hal ini menimbulkan kecurigaan kami, Kita berharap kepada penegak hukum untuk segera mungkin menelusuri pekerjaan yang dimaksud dan jika ditemukan adanya pelanggaran untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya menambahkan.

Menurut dia, ada dugaan beberapa hal ataupunĀ potensi pelanggaran hukum yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perka LKPP) serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mulai dari proses tender, pelaksanaan konstruksi dan pelaksanaan pengawasan.

“Kami siap bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkapĀ  dugaan kasus ini,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, dikonfirmasi media, Abraham PPTK proyek pembangunan Gedung Pelayanan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepri belum memberikan jawaban. Bersambung. (Tim)

Related Articles

Back to top button