Ini potensi pelanggaran Pilkada yang perlu diantisipasi

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Dalam proses pelaksanaan Pilkada Tanjungpinang 2018, seyogyanya harus dicermati potensi-potensi pelanggaran yang bakal timbul disetiap tahapan-tahapan di ajang pesta demokrasi lima tahunan ini.
Langkah pencermatan potensi-potensi pelanggaran salah satunya bisa berkaca pada lima tahun sebelumnya.
Mantan Komisioner Bawaslu Kepri periode lalu, Indrawan mengatakan, perlu diantisipasi dugaan pelanggaran yang bakal dibuat oleh oknum-oknum tertentu dengan sengaja menabrak aturan guna meraih kepentingan sekelompok orang maupun keuntungan bagi si kandidat itu sendiri.
“Seperti pada pemilihan Wali Kota Tanjungpinang lima tahun lalu, pada masa tenang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tim sukses kandidat tertentu membagikan sembako kepada masyarakat (pemilih,red) agar mereka memilih si calon Pilkada pemberi sembako saat hari pencoblosan,” ungkapnya kepada jurnalkepri.com, Jumat (2/3/2018).
Kasus seperti itu tentunya bukan hal yang baru lagi dalam pesta demokrasi lima tahunan. Namun ia berharap pihak-pihak terkait yang tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara maupun pengawas yang digaji oleh Negara mampu melenyapkan aksi seperti itu, agar tidak mencoreng jalanya pesta demokrasi berdasarkan aturan dan ketentuan berlaku di negeri ini.
Bukan hanya potensi seperti itu tadi saja diduga bakal terjadi, Ia pun mengajak semua pihak-pihak agar mencermati dugaan pelanggaran saat hari pencoblosan. Dimana soal keabsahan Pemilih juga perlu jadi “perhatian”.
“Misalnya, ada pemilih datang ke TPS membawa Surat Keterangan (Suket), idealnya petugas TPS diharapkan lebih cermat melihatnya,” sarannya.
Tentunya tambah dia, penyelenggara yakni KPU setempat idealnya lebih bekerja ekstra guna memonitoring setiap jajaran dibawahnya agar menjalankan tugas dan fungsinya sesuai koridor dengan tidak melanggar Undang-Undang dan peraturan yang ada.
“Untung pihak pengawas diharapkan ‘buka telinga lebar-lebar’ dari setiap informasi atas dugaan pelanggaran saat pelaksanaan Pilkada itu berlangsung,” ujarnya demikian.
Sebagaimana diketahui untuk Pilkada Tanjungpinang 2018, dua pasangan yang bertarung mengharapkan suara lima tahunan dari mereka (masyarakat, pemilih,red) agar dapat menduduki tahta orang nomor 1 dan 2 di daerah yang kini berumur 234 tahun.
Kedua pasangan itu ialah, nomor urut 1 Syahrul-Rahma dan nomor urut 2 Lis-Maya. (Reski)