Tanjungpinang
Ini Tempat Usaha di Tanjungpinang yang Wajib Tutup, Simak SE Wali Kota
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Wali Kota Tanjungpinang Syahrul resmi mengeluarkan Surat Edaran nomor: 4432/400/1/2020 tentang pengaturan penyelenggaraan kegiatan operasional tempat usaha dan kegiatan sosial masyarakat tertentu dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi corona virus disease (Covid-19).
Mari menyimak dengan saksama bunyi SE Wali Kota Tanjungpinang:
(Reski)
Editor: Redaksi