JOY Karoke Langgar SE Jam Oprasional di Bulan Ramadhan
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – JOY Karoke Keluarga yang berada di jalan Ir Sutami Kota Tanjungpinang, terlihat masih beroperasi pada Kamis (14/6/2018).
Padahal Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang nomor 331.1/439/6.2.03/ 2018 tentang pengaturan jam operasional tempat usaha dan hiburan umum pada bulan suci Ramadhan 1439 H/2018 M. Yang didalamnya disebutkan dua hari pada akhir bulan Ramadhan tempat usaha dan hiburan malam wajib tutup.
Supervisor Joy Karaoke Raja Indra yang ditemui awak media beralasan, menunggu sidang isbat tentang keputusan penetapan hari raya Idul Fitri.
“Sore ini sidang isbat bang, jadi kalau nanti keputusannya besok lebaran, maka malamnya kita langsung tutup,” ujarnya kepada awak media.
Disinggung soal apakah telah menerima SE Wali Kota terkait jam operasional, dirinya mengakui telah terima dan membacanya.
“Iya, kita menerima SE itu dan juga telah membacanya, serta mengetahui isi dari SE-nya” ujarnya lagi.
Ia pun mengakui kesalahannya dan akan segera menutup tempat karaoke ini.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang melalaui Patuha PPNS Dian Asmara Siregar saat dihubungi mengatakan, Tempat Hiburan termasuk Karaoke Keluarga wajib tutup dua hari di penghujung Ramadhan
“Wajib tutup tempat hiburan malam termasuk Karaoke Keluarga, ini sesuai dengan Surat Edaran (SE),” katanya. (Richo/Ajo)