JPU Tuntut Terdakwa Ranat 6 Bulan
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Terdakwa Ranat Mulia Pardede, Caleg dari PSI daerah pemilihan Tanjungpinang Barat-Kota, dituntut selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun, dan denda 24 Juta subsider 1 bulan.
Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amelia, menuntut supaya majelis hakim pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara memutuskan perkara menyatakan terdakwa Ranat Mulia Pardede terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, menyuruh melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dakwaan pasal 521 ayat 1 huruf Jo Pasal 280 huruf h Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu Jo pasal 55.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan , dengan masa percobaan selama 1 tahun, dan denda 24 Juta subsider 1 bulan,” bunyi tutntutan oleh JPU di PN Tanjungpinang, Rabu (6/3/2019).
Baca: Dihadapan Hakim, Begini Keterangan Ranat Soal Kasusnya
Hal-hal yang memberatkan terdakwa JPU menilai Ranat Mulia Pardede tidak mengindahkan norma-norma, meresahkan masyarakat STIE Pembangunan.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah ditahan.
Baca: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Caleg PSI Tanjungpinang
Dengan demikian sidang akan kembali digelar pada Jumat,(8/3/2019) mendatang dengan agenda Pledoi sekaligus dengan putusan. (Suaib)