HukrimTanjungpinang

Kabag Umum Setwan Kepri Diperiksa Kejari Terkait Kasus BPHTB Tanjungpinang

Kantor Kejari Tanjungpinang, f-Ihsan/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Kabag Umum Sekretariat DPRD Provinsi Kepri Isniani Wibowo diperiksa Kejari Tanjungpinang berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD daerah setempat yang menimbulkan kerugian sekira 1,3 miliar, Kamis (30/1/2020).

Isniani Wibowo merupakan mantan Kabid penetapan pajak di BP2RD Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, yang bersangkutan diperiksa jam 10:00 WIB, Kamis.

“Besok dia akan datang lagi untuk melengkapi beberapa dokumen yang belum lengkap (saat pemeriksaan tadi),” ujar Aditya, Kamis (30/1/2020).

Keterangan yang bersangkutan dibutuhkan dalam pengusutan kasus tersebut. Karena dia pernah menjabat sebagai Kabid penetapan pajak di BP2RD Tanjungpinang.

“Kita panggil yang bersangkutan untuk menanyakan apakah itu tandatangannya, apakah betul. Kita hanya menanyakan proses mekanisme pada tahun 2018, apakah sama dengan tahun 2019 lalu, itu saja kok, tak ada yang lain,” ujarnya.

Baca juga: Penyidik Mulai Panggil Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Penggelapan Pajak BPHTB

Dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, penyidik Kejari Tanjungpinang melontarkan sejumlah pertanyaan.

“Yang bersangkutan kita ajukan 15 pertanyaan,” ujarnya pula.

(Ihsan)

Editor: Reski Muralino

Related Articles

Back to top button