KepriTanjungpinang

KASN: Bila Ditemukan Pelanggaran, diminta Dibatalkan pelantikan 131 Eselon III Kepri

Pejabat Eselon III Pemprov Kepri yang dilantik Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, Kamis (8/2) sore.

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Pelantikan pejabat administrator dan fungsional, eselon III sejumlah 131 orang di lingkungan pemerintah provinsi Kepri yang dilakukan oleh Gubernur Nurdin Basirun, pada Kamis (8/2) sore di aula kantor Gubernur, Dompak, direspon sigap oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Komisioner KASN, Nor Aida Mokhsen mengatakan, pihaknya belum ada terima laporan terkait dugaan adanya pelanggaran atas UU yang berlaku tentang pelantikan pejabat di lingkungan pemerintah tersebut.

Meski begitu kondisinya, Nor Aida menerangkan sesuai UU no 5 tahun 2014, PP 11 tahun 2017, maupun Perka BKN, jika pejabat diangkat dalam suatu jabatan tidak sesuai persyaratan, maka biasanya mereka tidak bisa naik pangkat.

Bagi Eselon III dan IV di pemerintah daerah tidak perlu melapor dan tidak harus seleksi terbuka, namun tetap harus memperhatikan syarat sesuai UU yang berlaku. Jika tidak maka akan diproses dengan investigasi.

“Untuk itu kami menunggu pengaduan atau jika tidak ada, maka menunggu hasil monev. Bila diketemukan melanggar, maka akan diminta batalkan,” kata Nor Aida kepada jurnalkepri.com, Jumat (9/2).

Dirinya juga menerangkan, bedanya penempatan pejabat Eselon I dan II, dimana harus ada izin dari awal sebelum melakukan seleksi.

“Jika hasil seleksi sudah dianggap sesuai ketentuan baru boleh melantik,” ujarnya menerangkan perbandingan proses penempatan pejabat di suatu jabatan di pemerintahan.

Sementara, Kepala Biro Hukum dan informasi Publik KemenPANRB, Herman Suryatman menekankan terkait dalam proses penempatan suatu jabatan di lingkungan pemerintah daerah wajib mengikuti aturan yang berlaku dan sesuai sistem merit.

“Penempatan dalam suatu jabatan harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pejabat yang dilantik oleh kepala daerahnya,” kata Herman menyikapi pelantikan 131 Eselon III yang dilakukan oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, pada Kamis (8/2) sore kemarin. (Reski)

Related Articles

Back to top button