Kasus Korupsi BPHTB Segera Dilimpahkan ke PN hingga Potensi Tersangka Baru
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Kejari Tanjungpinang segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi BPHTB tahun 2018-2019 di BP2RD Pemko Tanjungpinang ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
“Insyaallah, akhir bulan Maret ini segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujar Kasipidsus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama dikonfirmasi JurnalKepri.com, Senin (16/3/2021).
Diketahui, proses pengungkapan kasus itu memakan waktu lama hingga pentepan tersangka inisial YR, ASN Pemko Tanjungpinang. Bahkan dalam proses penyelidikan, Jaksa telah memeriksa berbagai saksi-saksi terkait.
Saat disinggung akankah berpotensi adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp. 3 Miliiar itu, Kasipidsus tidak menampiknya.
“Dimungkinkan ada (tersangka baru), selama penyidik menemukan alat bukti yang cukup, keterkaitan dengan pihak lain,” ucapnya.
Sejak 24 Februari 2021, Kejari menitipkan tersangka YR untuk ditahan di Polres Tanjungpinang.
“Masih (ditahan), nanti setelah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri, baru kita geser ke Rutan,” ujarnya.
Diketahui, YR ditetapkan tersangka oleh Kejari dalam kasus dugaan korupsi BPHTB tahun 2018-2019 di BP2RD Tanjungpinang dengan kerugian negara sekitar Rp.3 milliar. Ketika waktu itu YR menjabat Kabid aset.
Penetapan tersangka oleh Kejari Tanjungpinang terhadap YR sejak 21 Desember 2020.
Meski YR telah ditetapkan tersangka dalam kasus itu, ia malah dilantik sebagai Kabid perlindungan dan jaminan sosial di Dinas Sosial oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma pada Selasa (19/1/2021) lalu.
Pewarta: Richo/Ajho
Editor: Reski