Hukrim

Kasus Pembunuhan, Kuasa Hukum Nasrun Tepis Dakwaan JPU

Terdakwa Nasrun saat sidang tuntutan JPU di PN Tanjungpinang, Rabu (23/1/2019), foto Suaib/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Sidang kasus pembunuhan Supartini, dengan agenda pembelaan terdakwa digelar di PN Tanjungpinang, Rabu (30/1/2019). Terkait dakwaan JPU Nolly Wijaya yang sebelumnya menyatakan terdakwa Nasrun membunuh korban dengan sengaja ditepis oleh Kuasa Hukum-nya.

Melalui Kuasa Hukum terdakwa, Dicky Riawan SH, Dicky Eldina Oktaf SH dan Suhardjo menyampaikan, bahwa pembunuhan yang dilakukan kliennya bukanlah pembunuhan yang disengaja, seperti unsur pasal 340 KUHP.

Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan dan tindakan secara spontanitas, tanpa kesengajaan. Emosi tak terkendali karena penghinaan dari korban.

“Jadi, unsur perencanaan di pasal 340 KUHP yang dituntut jaksa penuntut umum, dinilai tidak terbukti,” kata Kuasa Hukum.

Menurut Kuasa Hukum, sejumlah fakta persidangan yang ada terungkap, bahwa perbuatan menguatkan klaim ketidak sengajaan pembunuhan dilakukan terdakwa seperti ucapan terkait sukunya, dan makian kepada istrinya.

“Hal itulah yang memicu emosi Narsun, kemudian, mengambil kayu, dan menanyakan apa yang dikatakan. Jawaban dari korban yang menyulut emosi, dan memukul kepala korban dengan kayu,” tambah Kuasa Hukum membela.

Sidang pembelaan tersebut dipimpin dengan Hakim Ketua Eduart MP Sihaloho dengan anggota Corpioner SH, dan Ramauli H Purba dan juga dihadiri JPU Nolly Wijaya.

Pada pekan depan akan dilanjutkan tanggapan JPU atas pembelaan Kuasa Hukum terdakwa tersebut.

Baca: Nasrun Dituntut 20 tahun Penjara, Keluarga Korban Maunya Dihukum Mati

Baca: Begini Kronologis Pembunuhan Supartini

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noli Wijaya mengatakan, bahwa perbuatan Nasrun diyakini dengan sengaja melakukan pembunuhan dan memenuhi unsur dengan sengaja dalam melakukan pembunuhan tersebut.

“Pertama meminta kepada Majelis hakim untuk menuntut terdakwa secara Syah melakukan perbuatan melakukan pembunuhan berencana, kedua menjatuhkan pidana selama 20 Tahun dikurangi dalam masa tahanan,” bunyi tuntutan JPU, Rabu (23/1/2019). (Suaib)

Related Articles

Back to top button