HukrimTanjungpinang

Kasus Pengaturan Cukai Bintan Meluas ke Kota Malang, KPK Periksa 4 Orang

Ilustrasi penyidik KPK, f-jatimnow.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Penyidikan kasus dugaan pengaturan barang kena cukai di Pulau Bintan meluas hingga ke Kota Malang, Jawa Timur.

Melalui keterangan Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, ada empat orang diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

“Hari ini pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota, jalan Jaksa Agung Suprapto No.19, Kota Malang, Jawa Timur,” demikian disampaikan Ali Fikri kepada jurnalkepri.com, Rabu (5/5/2021).

Adapun empat orang diperiksa diantaranya, Hermawan Lesmana, Direktur PT. Cakra Guna Cipta CAKRA. Kemudian Iwan Firdaus, Pimpinan PR. Delta Makmur dan Wakil Pimpinan PR. Cemara Mas.

Selanjutnya ketiga, Joko Triyanto, Kepala Bagian Marketing PR. Bintang Sayap Insan. Dan, Nur Muhammad Zen, Direktur Utama PT. Mustika Internasional.

Seperti dikatahui, penyidik komisi anti rasuah ini telah memeriksa berbagai pejabat terkait dan pihak swasta yang berkaitan dalam kasus itu.

Bahkan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang hingga Kota Batam pun telah dilakukan guna membongkar kasus tersebut.

Pewarta: Reski

Editor: Redaksi

Related Articles

Back to top button