Tanjungpinang

Kasus Positif Covid-19 Nomor 22 Klaster Keluarga Wali Kota Tanjungpinang

Kepala Dinkes Tanjungpinang Rustam, f-Ihsan/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Tercatat penambahan satu positif Covid-19 di Tanjungpinang, pria 19 tahun kasus nomor 22 per 26 April 2020.

Diketahui dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang Rustam, kasus nomor 22 ini kontak dekat dengan kasus positif Covid-19 sebelumnya (21).

Seperti diketahui kasus positif Covid-19 nomor 21 di Tanjungpinang merupakan bocah 8 tahun inisial MH. Melakukan kontak erat dengan penderita nomor 13 (kakeknya), nomor 19 (neneknya) dan nomor 20 (dokter pribadi) karena selama program belajar di rumah lebih sering tinggal di rumah kakek neneknya.

Rustam pun membenarkan kasus nomor 22 ini masuk klaster keluarga.

“Keponakan (Wali Kota Tanjungpinang Syahrul),” ujar Rustam dikonfirmasi jurnalkepri.com, Minggu (26/4/2020).

Baca juga: Tambah Satu Positif Covid-19 di Tanjungpinang, Pria 19 Tahun

Diketahui dari Rustam, kasus nomor 21 dan 22 ini sejak sebulan belakangan ini satu rumah. Diduga terpaparnya dari sana.

“(Keduanya) Beda rumah, tapi sebulan belakang sering tidur di rumah yang sama di Sei Ladi, Senggarang,” ujarnya pula.

Sebagaimana data Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang per 26 April 2020, untuk kasus konfirmasi positif melalui PCR sudah 23 orang. Diantaranya, PDP konfirmasi 11 orang, ODP konfirmasi 3 orang dan OTG konfirmasi PCR 9 orang

Kondisi kasus konfirmasi positif saat ini, yang sembuh 6 orang, Meninggal 2 orang, Rawat RSUD RAT 2 orang, Rumah singgah 9 orang dan di rumah masing-masing 4orang.

(Reski)

Editor: Redaksi

Related Articles

Back to top button