Kawasan Tanpa Rokok Kota Tanjungpinang Dimulai 2020
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Perwako tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tanjungpinang kini tengah disusun, dan tahun 2020 mendatang Perda tersebut mulai resmi diberlakukan.
“Sedang disusun (Perwako-nya) di (bagian) Hukum. Secepatnya Januari 2020 akan dikeluarkan,” ujar Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, Selasa (26/11/2019) malam.
Seperti diketahui ,Perwako tentang itu dikeluarkan menyusul pada Agustus 2019 lalu Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok telah disahkan, sehingga peraturan itu bisa berjalan efektif.
Syahrul mengingatkan, setelah peraturan ini resmi diberlakukan, ada tempat-tempat yang dilarang untuk melakukan aktifitas merokok. Tempat itu seperti Kawasan Pendidikan, Perkantoran dan Pelayanan Kesehatan.
Sedangkan untuk sanksi bagi si pelanggar ada, namun seperti apa itu masih disusun pemerintah setempat.
“Untuk sanksinya, kita masih menyusun. Yang susun itu dibagian Hukum,” ujarnya pula.
Dengan resminya nanti diberlakukan peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok didukung oleh salah seorang mahasiswa daerah setempat.
“Kita sangat bersyukur dengan adanya peraturan itu, karena asap rokok bisa bikin sesak nafas, bau, mata perih gitu. Semoga saja dengan adanya peraturan ini, dapat menertibkan perokok biar tak merokok sembarangan,” ucap Fania, Mahasiswi UMRAH. (Ihs)