Kebutuhan Penyidikan, KPK segera Jadwalkan Lagi Panggil Bobby Jayanto
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – KPK akan segera menjadwalkan kembali pemanggilan saksi Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto dalam perkara dugaan korupsi dengan tersangka Apri Sujadi dkk.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan jadwalkan kembali dengan mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada Bobby Jayanto.
“Kami memastikan pemanggilan seseorang sbg saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini,” demikian kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada jurnalkepri.com, Jumat (3/9/2021) petang.
KPK kata Fikri tentunya berharap yang berstatus kooperatif hadir kembali sesuai waktu yang ditentukan dalam surat panggilan saksi, karena hal ini adalah kewajiban dan bersedia menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Jika ybs merasa salah orang silakan terangkan dalam pemeriksaan dihadapan tim penyidik KPK,” ujarnya.
Sementara sebelumnya, anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto memastikan akan kooperatif atas pemanggilan KPK terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus untuk tersangka Apri Sujadi dkk.
Bobby mengatakan, surat pemanggilan diterima pada pukul 13.00 WIB melalui staf komisi I DPR Kepri, yang isinya adalah pemanggilan untuk dimintai keterangan dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Kabupaten Bintan tahun 2016-2018 dengan tersangka Apri Sujadi dkk.
“Pemanggilan pukul 10.00 WIB, surat baru saya terima pukul 13.00 WIB tidak mungkinlah saya dapat memenuhi dan hadir atas pemanggilan dari KPK. Saya akan tunggu surat berikutnya dan penjadwalan kembali pemanggilan oleh pihak KPK, saya pastikan akan kooperatif,” tegasnya kepada awak media, Jumat (3/9/2021).
Bobby mengaku heran dan kaget dipanggil KPK terkait permasalahan yang tengah di alami Apri Sujadi.
“Heran dan kaget saya atas pemanggilan oleh KPK, karena sesungguhnya saya sama sekali tidak tahu menahu apa yang menjadi keterkaitan perkara tersebut dengan saya, sebab saya sama sekali tidak berhubungan dengan Apri Sujadi meskipun saya mengenalnya sudah lama,” demikian kata Bobby.
Sebelumnya, Plt juru bicara KPK Ali Fikir dalam keteranganya menyampaikan, hari ini (3/9) pemanggilan dan pemeriksaan saksi dugaan TPK Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 untuk TSK AS dkk.
“Saksi Bobby Jayanto, Anggota DPRD Provinsi Kepri. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan,” demikian kata Ali Fikri kepada jurnalkepri.com, Jumat (3/9/2021).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, selain Apri Sujadi, KPK juga telah menetapkan tersangka M Saleh Umar, Kepala BP Kawasan Bintan.
Pewarta: Reski
Editor: Redaksi