BintanHukrim

Kejari Bintan Terima Berkas Perkara Tiga Tersangka Narkoba

Tiga tersangka narkoba saat dilimpahkan ke Kejari Bintan, Senin (25/11/2019), f-Ihsan/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Kejari Bintan menerima berkas perkara dengan tiga tersangka narkoba jenis sabu (tahap II) Satres Narkoba Polres Bintan, Senin (25/11/2019).

Ketiga tersangka itu, Syahrul, Jupri dan Zaihidir.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Sigit Prabowo mengatakan, bahwa berkas perkara sudah lengkap, sehingga perkaranya sekarang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berkas sudah lengkap, dan kini perkaranya ditangani oleh JPU. Tersangka akan ditahan selama 20 hari, dan penahanan bisa diperpanjang,” ujar Kepala Kejari Bintan, Sigit saat ekspose perkara.

Dia menambahkan, barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Bintan yakni sampel sabu sabu sebanyak 3.360 gram, mobil Toyota Kijang Kapsul BP 1162 BA, mobil Toyota Fortuner BE 1031 FD, HP 7 buah, alat hisap sabu dan Buku Tabungan.

“Kami terima sampel sabu sebanyak 3.360 gram dari total 118 kg gram sabu. 114 kg gram sudah kita musnahkan kemarin bersama Polres Bintan,” ujarnya pula.

Ketiga tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 113 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undangan-Undang RI. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ketiga tersangka diancam hukuman mati,” demikian katanya. (Ihs)

Related Articles

Back to top button