Kejari Tunda Periksa ASN Tersangka Korupsi BPHTB, Alasannya Sakit
JurnalKepri.com Tanjungpinang, – Kejari Tanjungpinang menunda pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi BPHTB inisial YR, seorang ASN Pemko setempat dikarenakan menerima surat keterangan sakit dari penasehat hukumnya.
“Surat keterangan sakit tersangka kita terima dari penasehat hukumnya Iwan Kusuma Putra tertanggal hari ini sampai dengan 3 hari kedepan sekira pukul 11.00 WIB tadi,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama kepada jurnalkepri.com, Senin (22/2/2021).
Seharusnya, kata Aditya, yang bersangkutan diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB, namun dikarenakan yang bersangkutan mengalami sakit diare akut pemeriksaannya ditunda.
“Pemanggilan terhadap tersangka akan kita lakukan kembali pada Jumat (26/2/2021) dan apabila tersangka tidak kooperatif kita akan lakukan upaya penjemputan paksa,” ujarnya lagi.
Aditya menjelaskan, pemanggilan tersangka ini sesuai dengan petunjuk jaksa peniliti dimana untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Untuk melengkapi BAP tersangka perlu kita periksa, karena ada beberapa hal yang kurang dan kekurangan ini juga telah kita tanyakan juga kepada saksi-saksi,” katanya.
Untuk diketahui, YR ditetapkan tersangka oleh Kejari dalam kasus dugaan korupsi BPHTB tahun 2018-2019 di BP2RD Tanjungpinang dengan kerugian negara sekitar Rp.3 milliar. Ketika waktu itu YR menjabat Kabid aset.
Sementara, sejak 21 Desember 2020, YR seorang ASN Pemko Tanjungpinang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi BPHTB, Kejari setempat hingga saat ini belum melakukan penahanan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, tersangka akan dilakukan penahanan bila sudah masuk tahap dua.
“Proses penahan akan dilakukan ketika sudah tahap dua, agar proses penyidikan lebih maksimal dan kalau bisa yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dulu, ini sesuai dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham),” kata Aditya dihubungi jurnalkepri.com, Jumat (19/2/2021).
Pewarta: Richo/Ajho
Editor: Reski