Kemenkeu Diminta Turun ke Kepri, Berantas Rokok non Cukai
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Aktivis pergerakan, Andi Cori Patahuddin meminta Kementrian Keuangan (Kemenkeu) agar turun ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk memberantas peredaran rokok non cukai (ilegal) yang sampai hari ini berjalan mulus.
Permintaan Cori itu bukan tanpa alasan, data yang dihimpunya terdapat kerugian negara akibat ulah mafia rokok ilegal ini. Diperkirakan mencapai 10 triliun pada tahun 2021-2022, sedangkan di tahun 2020 mencapai 4,38 triliun dan 4,19 triliun pada 2019.
“Segara Kemenkeu berantas peredaran rokok non cukai di wilayah Kepri, Negara merugi akibat peredaran rokok ilegal ini. Kepada Menteri Keuangan (Ibu Sri Mulyani) diharapkan bertindak tegas,” tegas Cori saat konfresi pers, Selasa (28/2/2023).
Cori mengatakan, dengan potensi kerugian negara mencapai triliunan di Kepri, terutama di kota Batam akibat mulusnya peredaran rokok ilegal ini. Ia sangat berharap permintaannya ditanggapi Kementrian Keuangan.
“Bila permintaan memberantas peredaran rokok non cukai ini tidak di tanggapi, kami akan mendatangi kantor Menkeu, menyampaikan data soal peredaran rokok ilegal tersebut,” ujarnya.
Berkaca pada kasus mantan Bupati Bintan Apri Sujadi beberapa tahun lalu soal rokok non cukai ini, kata Cori harusnya pemberantasan rokok ilegal di Kepri tidaklah sulit, sebab perusahaannya berada di Batam.
“Faktanya, sampai hari ini peredaran rokok non cukai masih mulus beredar. Kami meyakini, dibalik mulusnya peredaran rokok ilegal ada oknum pihak-pihak tertentu yang bermain dan membekingi-nya,” ujarnya lagi.
Untuk diketahui, saat ini timnya telah mengumpulkan beberapa merek rokok non cukai tersebut sejak 4 tahun lalu. Diantaranya adalah merek HD, OFO, REXO, HMind, RAVE, Manchester, Luffman, Ray dan Maxxis. (Richo/Ajho)
Editor: Reski