KepriNasional

KemenPANRB: PNS tidak harus cuti sebulan dampingi istri melahirkan

Ilustrasi para PNS, foto Okezone.com

JurnalKepri.com, Jakarta, – Beredarnya soal pemberian cuti satu bulan bagi PNS laki-laki mendampingi istrinya sedang melahirkan, KemenPANRB meluruskan kebijakan dan aturan sebagaimana yang berlaku terkait hal tersebut.

KemenPANRB melalui Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman menjelaskan, cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan bukanlah cuti tersendiri, tetapi merupakan salah satu jenis cuti, yakni cuti karena alasan penting.

Hal ini berdasarkan Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada tujuh jenis cuti untuk PNS, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

“Cuti tersebut bukanlah cuti tersendiri semata-mata karena istri melahirkan, tetapi cuti karena alasan penting, yang antara lain dapat diambil untuk mendampingi istri apabila proses kelahirannya betul-betul membutuhkan pendampingan, seperti operasi caesar atau membutuhkan perawatan khusus,” kata Herman kepada jurnalkepri.com, Rabu (14/3/2018).

Lebih dalam Herman menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa pemberian cuti karena alasan penting terdiri dari 15 poin. Pada poin 3 berbunyi, “PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan”.

“Jadi tidak benar bahwa PNS laki-laki bisa begitu saja mengambil cuti sampai 1 bulan apabila istrinya melahirkan, tetapi ada ketentuan yang ketat yakni harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan,” tegas Herman.

Disamping itu tambah dia lagi, untuk lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti, paling lama 1 (satu) bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis.

“Pengertian satu bulan itu merupakan waktu paling lama. Tidak selalu satu bulan, tetapi bisa kurang, disesuaikan dengan kondisi objektif dan alasan yang akuntabel,” kata Herman.

Terlebih lagi saat ini sambung dia, dengan perkembangan teknologi kedokteran belakangan ini yang  memungkinkan orang yang melahirkan dengan operasi caesar bisa sembuh dalam waktu yang lebih cepat. Jadi cuti sampai satu bulan itu hanya untuk kasus-kasus tertentu saja, yang memang betul-betul membutuhkan pendampingan suami. (Redaksi)

Related Articles

Back to top button