Kenaikan Tarif Roro Batam-Tanjunguban Diprotes
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Ketua Komisi I DPRD Kepri Bobby Jayanto memprotes atas kenaikan tarif angkutan kapal Roll On-Roll Off (Roro) rute Telagapunggur, Batam- Tanjunguban (dan sebaliknya), dan lintas Telagapunggur-Tanjung Balai Karimun yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2020.
Protes ini bukan tanpa alasan, menurut Bobby harusnya PT ASDP melakukan penurunan harga tarif demi meringankan dampak Covid-19. Dan juga dengan seiring turunnya harga solar industri bukan sebaliknya, menambah beban masyarakat.
“Komisi I DPRD Kepri memprotes ke PT ASDP atas keresahan warga Kepri karena kenaikan tarif ini. Kami minta agar Gubernur turut memperhatikan kebijakan PT ASDP menaikan tarif di saat pandemi Covid-19,” tegasnya, Sabtu (4/6/2020).
Sebagaimana diketahui, disaat pemberlakuan fase new normal, pergerakan ekonomi baru mau mulai berjalan disaat pandemi Covid-19 masih jadi ancaman.
Dari kondisi itu pula, ia menyarankan, bila PT ASDP tidak bisa menurunkan tarif Roro, jangan pula menaikannya.
“Kalau tidak diturunkan, jangan dinaikan tarif itu di saat pandemi ini. Kami minta Kepala Daerah turut bicara kondisi perekonomian masyarakat yang sekarang belum pulih,” ucap Bobby.
Dilansir dari tribunbatam, penyesuaian tarif brdasarkan keputusan Gubernur Kepri nomor : 644 Tahun 2020 tanggal 10 Juni tentang tarif angkutan penyeberangan antar Kabupaten/kota dalam Provinsi lintas Telaga Punggur – Tanjung uban dan Lintas Telaga Punggur Tanjung Balai Karimun.
Manager Usaha PT ASDP Cabang Batam Muhammad Firdaus menyatakan, bahwa saat penyusian tarif tersebut merupakan tarif terpadu.
“Itu meliputi tarif pas pelabuhan dan beberapa adminstrasi lainnya,” ujarnya.
Firdaus menyebutkan, aturan dari Gubernur Kepri seharusnya belaku 10 Juni 2020 kemarin. Namun, karena masih ada pembahasan di tingkat kementerian maritim sehingga penerapan sedikit tertunda.
“Karena kemaren masih dalam pembahasan untuk penyesuaian pas masuk sehingga baru diterapkan,” ujarnya.
Berikut daftar tarif baru yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2020:
A. Penumpang
Kelas Ekonomi
– Dewasa tarif lama Rp 19.700 mengalami penyesuaian menjadi Rp 21.000
-Anak/Bayi Tarif lama Rp 14.400 mengalami penyesuaian menjadi Rp 15.00
B. Kendaraan
1. Golongan I tarif lama Rp 16.00 mengalami penyesuaian menjadi Rp 18.000
2. Golongan II tarif lama Rp 30.000 mengalami penyesuaian Rp 40.000
3. Golongan III Rp 155.000 mengalami penyesuaian tarif menjadi Rp. 180.000
4. Golongan IV
– Kendaraan penumpang tarif lama Rp 227.000 mengalami penyesuaian tarif menjadi Rp 263.000
– kendaraan barang tarif lama Rp 200.000 mengalami penyesuaian menjadi Rp 233.000
5. Golongan V
– Kendaraan Penumpang tarif lama Rp 393.000 mengalami penyesuaian tarif menjadi Rp 453.000
– kendaraan Barang tarif lama Rp 353.000 mengalami penyesuaian menjadi Rp 408.000
6. Golongan VI
– Kendaraan Penumpang tarif lama Rp 567.000 mengalami penyesuaian menjadi Rp 653.000
– Kendaraan barang tarif lama Rp 526.000 mengalami penyesuaian tarif menjadi Rp 608.000
7. Golongan VII tarif lama Rp 667.500 mengalami penyesuaian menjadi Rp 778.000
8. Golongan VIII tarif lama Rp 981.000 mengalami penyesuaian menjadi 1.146.000
9. Golongan IX tarif lama Rp 1.656.000 mengalami penyesuaian menjadi 1.930.000
(*)untuk kreteria dewasa terhitung dari umur 2 tahun ke atas
(**)Hitungan umur bayi mulai dari umur 0 tahun sampai 2 tahun.
Lintas Telaga Punggur – Tanjung Balai Karimun
A. Penumpang
Kelas Ekonomi
– Dewasa tarif lama Rp 56.000 penyesuaian tarif Rp 64.000 (*)
-Anak/Bayi Tarif lama Rp 40.000 mengalami penyesuaian menjadi Rp 44.000
B. Kendaraan
1. Golongan I tarif lama Rp 78.000 mengalami penyesuaian menjadi Rp 90.000
2. golongan II tarif lama Rp 130.000 mengalami penyesuaian Rp 152.000
3. Golongan III Rp 257.000 mengalami penyesuaian tarif menjadi Rp. 299.000
4. Golongan IV
– Kendaraan penumpang tarif lama Rp 931.000 mengalami penyesuaian tarif menjadi Rp 1.091.000
– kendaraan barang tarif lama Rp 833.000 mengalami penyesuaian menjadi Rp 978.000
5. Golongan V
– Kendaraan Penumpang tarif lama Rp 1.746.000 mengalami penyesuaian tarif menjadi Rp 2.021.000
– kendaraan Barang tarif lama Rp 1.470.000 mengalami penyesuaian menjadi Rp 1.720.000
6. Golongan VI
– Kendaraan Penumpang tarif lama Rp 3.022.000 mengalami penyesuaian menjadi Rp 3.472.000.
– Kendaraan barang tarif lama Rp 2.410.000 mengalami penyesuaian tarif menjadi Rp 2.792.000
7. Golongan VII tarif lama Rp 3.037.000 mengalami penyesuaian menjadi Rp 3.537.000.
8. Golongan VIII tarif lama Rp 4.526.000 mengalami penyesuaian menjadi 5.326.000
8. Golongan IX tarif lama Rp 6.003.000 mengalami penyesuaian menjadi 6.978.000.
(Reski)
Editor: Redaksi
Sumber: Tribunbatam