Kepala BP Bintan Diperiksa, KPK Umumkan Tersangka saat Penahanan
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – KPK masih bekerja dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Hari ini pemeriksaan saksi, Kepala BP Kawasan Bintan, Mohd Saleh H. Umar. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” demikian keterangan disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ke redaksi jurnalkepri.com, Rabu (31/3/2021).
Seperti diketahui, sebelumnya dalam rangkaian proses pengungkapan kasus tersebut, tim penyidik KPK telah turun ke Pulau Bintan. Pemeriksaan sejumlah pejabat terkait dan pihak swasta pun telah dilakukan.
Bahkan sejumlah lokasi di Bintan, Tanjungpinang bahkan Kota Batam juga telah di geledah guna membongkar kasus tersebut. Lantas dengan diperiksanya kepala BP Kawasan Bintan pada hari ini di gedung komisi anti rasuah itu, apakah dalam waktu dekat tersangkanya diumumkan?.
“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” jawab Ali Fikri kepada jurnalkepri.com.
Pihaknya berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu.
“Berikutnya pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan rekan-rekan media tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” demikian All Fikri.
Pewarta: Reski
Editor: Redaksi