KepriTanjungpinang

Kepala Daerah Harus Segera Pecat PNS yang Inkracht

Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB Mudzakir.

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Kementrian PANRB meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Kepala Daerah agar segera mengambil tindakan kepada PNS yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) di pengadilan.

Hal tersebut merujuk kepada kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB Syafruddin, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pada September 2018.

SKB yang bernomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 mengatur  tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

“Mekanismenya, PPK (Kepala Daerah) harus ambil tindakan pemberhentian bagi (PNS) yang sudah divonis berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementrian PANRB, Mudzakir dikonfirmasi, jurnalkepri.com, Selasa (11/12/2018).

Menteri PANRB jauh sebelumnya telah mengatakan, agar kepala daerah menindaklanjuti SKB tersebut paling lambat hingga Desember 2018.

“Saya harus cek dulu tentang sudah ada laporan atau blm (PNS di Pemda yang telah dipecat oleh PPK),” ujar Mudzakir.

Mudzakir pastikan, Kementrian PANRB dan Kemendagri serta BKN berkomitmen agar SKB itu dapat terlaksana sebaik mungkin dalam rangka penegakan hukum.

Sementara, Pemko Tanjungpinang melalui Sekda, Riono mengatakan, untuk berkas SK pemecatan 10 ASN sudah siap dan sudah diparafnya. Dan tinggal ditandatangani oleh Wali Kota.

Riono sampaikan, terkait waktu pelaksanaan pemecatan itu sendiri telah disepakati bersama yang di fasilitasi BKD Provinsi Kepri.

“Dengan menghadirkan BKN bahwa tanggal 29 Desember 2018 akan dilaksanakan pemecatan 10 ASN itu,” ujarnya. (Reski)

Related Articles

Back to top button