Hukrim

Keterangan Terdakwa Pembunuhan di Kijang bikin Hakim Geram

Terdakwa Julianto, kasus pembunuhan di Kijang saat berikan kesaksian di PN Tanjungpinang, Selasa (26/2/2019), f-Suaib/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Mendengar keterangan dari Julianto, terdakwa pembunuhan terhadap Kardianus Rinyuang, membuat Ketua Majelis Hakim geram, lantaran terdakwa berbelit-belit menceritakan motif dan kronologi kejadiannya.

Korban, Kardianus Rinyuang tak lain ialah pacar dari hubungan sejenis si terdakwa. Korban bertempat tinggal di Kampung Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota, Bintan. Dimana disitu juga pembunuhan dilakukan terdakwa.

“Saudara Jujur. Disini hakim bukan bodoh-bodoh yang mau saudara bohongi. Karena kejujuran akan membantu saudara,” tegas Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan didampingi Hakim Anggota, Monalisa Anita Theresia Siagian dan Acep Sopian Sauri.

Emosi Ketua Majelis Hakim bukan tanpa alasan, pasalnya terdakwa mengakui bahwa korban yang dibunuhnya itu merupakan pacarnya, dan seputaran hubungan antara terdakwa dan korban.

Meski mengakui korban adalah pacarnya, terdakwa lagi-lagi enggan menjelaskan motif ia melakukan pembunuhan itu.

“Dia marah-marah kepada saya yang mulia” ujar terdakwa dengan suara lemas.

Meski majelis hakim beberapa kali menggali motif dibunuhnya korban, terdakwa lagi-lagi menjawab dengan jawaban yang sama.

Majelis hakim terus mencecar terdakwa, sebab alasan terdakwa bunuh korban karena korban menolak untuk tidur sekamar.

“Ngapain kamu marah-marah kepada dia, Kalaupun korban tidak mau tidur sama kamu, ya udah. kenapa kamu harus membunuh korban, saudara ajak tidur bersama mau ngapain, ?.”tanya majelis hakim

Dalam persidangan ini, terungkap terdakwa menjerat leher terdakwa dengan tali timbangan sumur yang ia ambil dibelakang rumahnya, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dan sempat, usai dibunuhnya korban pada pertengahan Oktober 2018 lalu, terdakwa mengatakan korban meninggal karena gantung diri. (Suaib)

Related Articles

Back to top button