Batam

Komisi III DPRD Kepri Sidak Pembangkit Energi Batam

JurnalKepri.com, Batam, – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke Pembangkit Listrik yang ada di kawasan Panaran, Barelang atau tepatnya di PT Mitra Energi Batam (MEB), Rabu (8/10/2020) pagi.

Dalam sidak yang dipimpin secara langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri Widiastadi Nugroho bersama Anggota Komisi yang terdiri dari Yudi Kurnain, Nyanyang Haris Pratamura dan
Sahmadin ini, disambut hangat Bambang Urip Setiawan Adi, Operation Director MEB.

Terlebih lagi pembangkit di MEB menggunakan bahan bakar gas dan sudah menandatangani perjanjian jual beli gas dengan harga yang kompetititf dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).

“Kehadiran kami disini sebagai bentuk peninjauan dan melihat dari dekat pembangkit listrik kita yang di Panaran,” jelas Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri Widiastadi Nugroho.

Sekaligus, tambahnya, hal ini juga sebagai bentuk ajang silahturahmi yang sudah terbangun dengan baik antara DPRD Provinsi Kepri dengan dengan MEB.

Sebagaimana diketahui, di Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Panaran Batam terdapat proyek Mitra Energy Batam Combine Cycle Power Plant (MEB CCPP) dan Chiller. PLTMG Panaran milik PT PLN Batam beroperasi pada 22 November 2012, berkapasitas 3×8,1 MW. (red)

Related Articles

Back to top button