HukrimTanjungpinang

KPK Cekal 2 Aktor Penting Kasus Cukai di Bintan

Ilustrasi penyidik KPK, f-jatimnow.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – KPK mencekal dua aktor yang berperan penting dalam kasus penyidikan dugaan TPK terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

“Benar, sejak tanggal 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke Luar Negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini,” demikian keterangan disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada jurnalkepri.com, Jumat (9/4/2021).

Namun disayangkan, dalam keterangan disampaikan, Fikri tidak menyampaikan secara detail indentitas dua aktor berperan penting yang dicekal dimaksud.

“Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021,” sambungnya dalam keterangan disampaikan.

Fikri melanjutkan, tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak terebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir.

Sementara, bicara soal pencegahan ke luar negeri, terihitung 1 April 2021, Bupati Bintan Apri Sujadi telah menitipkan paspornya ke Kantor Imigrasi Tanjungpinang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto Suhaili mengatakan, sejauh ini baru hanya paspor Bupati Bintan Apri Sujadi saja yang dititipkan di kantor imigrasi, selain itu tidak ada.

“Paspor Apri Sujadi saja yang dilakukan penarikan sementara, terhitung sejak Kamis 1 April 2021 lalu,” katanya dikonfirmasi jurnalkepri.com, Jumat (9/4/2021).

Penarikan paspor yang bersangkutan atas perintah dari Ditjen Imigrasi untuk dititipkan di kantor imigrasi Tanjungpinang

“Kita menerima surat dari dirjen imigrasi terkait penarikan dan penitipan Paspor atas nama Apri Sujadi,” ujarnya.

Sebelumnya, sebagai informasi, sejumlah pejabat terkait dalam kasus itu telah diperiksa sebagai saksi, pihak swasta atau pengusaha pun telah dimintai keterangan pula oleh penyidik KPK.

Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan dengan meminjam ruangan di Mapolres Tanjungpinang

Bahkan sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Kepala BP Kawasan Bintan Mohd Saleh H. Umar di gedung KPK, Jakarta.

“Rabu (31/03/2021) bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, telah dilakukan pemeriksaan saksi Mohd Saleh H. Umar (Kepala BP Kawasan Bintan),” demikian keterangan disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada jurnalkepri.com, Kamis (1/4/2021).

Pewarta: Reski/Richo

Editor: Redaksi

Related Articles

Back to top button