KPK Dalami Keterangan Joni Dugaan Aliran Uang Kasus Cukai Bintan
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – KPK telah melakukan pemeriksaan saksi Joni SLI (staf/karyawan swasta) guna mendalami keterangannya terkait dugaan adanya aliran uang ke pihak-pihak terkait di kasus pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya menyampaikan, pada Jmat (9/04/2021) bertempat di kantor gedung Merah Putih telah dilakukan pemeriksaan saksi TPK terkait dugaan pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Saksi yang diperiksa, Joni SLI (Staf /Karyawan Swasta) melalui pengetahuan saksi didalami antara lain, terkait dengan proses pengurusan dan permohonan izin kuota cukai kepada BP Bintan tahun 2016-2018.
“Disamping itu juga didalami terkait pengetahuan saksi tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” lanjut Ali Fikri dalam keterangan disampaikan ke jurnalkepri.com, Senin (12/4/2021).
Tiga Saksi Tidak Kooperatif Dipanggil KPK
Sebelumnya, dari rangkaian pemeriksaan saksi-saksi di kantor Polres Tanjung Pinang tanggal 6 sampai 8 April 2021, tiga orang saksi tidak memenuhi panggilan penyidik komisi anti rasuah.
“Berdasarkan informasi yang kami terima ada saksi yaitu atasnama Jong Hua als Ayong, Zondervan als Evan dan Yuhendra yang telah dipanggil oleh tim penyidik KPK dengan patut, namun tanpa adanya konfirmasi ketidak hadiran dan tidak kooperatif memenuhi panggilan tersebut,” ungkap Ali Fikir dalam keterangannya.
KPK tegaskan, pemanggilan para saksi oleh tim penyidik, tentu karena kebutuhan proses penyidikan untuk menjadi jelas dan terangnya perbuatan para tersangka.
“KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” demikian ia mengingatkan.
Sebagai informasi, KPK telah mencekal dua aktor berperan penting dalam kasus tersebut.
“Benar, sejak tanggal 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke Luar Negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini,” demikian keterangan disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada jurnalkepri.com, Jumat (9/4/2021).
Namun disayangkan, dalam keterangan disampaikan, Fikri tidak menyampaikan secara detail indentitas dua aktor berperan penting yang dicekal dimaksud.
“Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021,” sambungnya dalam keterangan disampaikan.
Fikri melanjutkan, tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak terebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir.
Pewarta: Reski
Editor: Redaksi