Hukrim

KPK di Tanjungpinang, Periksa 5 Orang Kasus Tersangka Apri Sujadi

Ilustrasi penyidik KPK, f-jatimnow.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan 5 orang saksi untuk tersangka dugaan korupsi Apri Sujadi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, hari ini (6/9) pemeriksaan saksi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 untuk tersangka AS (Apri Sujadi).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang alamat Jalan A. Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau,” demikian kata Ali Fikri kepada jurnalkepri.com, Senin (6/9/2021).

Kelima orang diperiksa komisi anti rasuah ini diantaranya, Budianto swasta, Aman Direktur PT Berlian Inti Sukses, PT Batam Shellindo Pratama dan PT Karya Putri Makmur.

Kemudian, Setia Kurniawan Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DISKUMPERINDAG) Kabupaten Bintan.

Selanjutnya, Bobby Jayanto Direktur CV THREE STAR BINTAN (Cabang Tanjungpinang). Dan AGUS Direktur CV THREE STAR BINTAN tahun 2009 s.d sekarang.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, selain Apri Sujadi, KPK juga telah menetapkan tersangka M Saleh Umar, Kepala BP Kawasan Bintan di kasus tersebut.

Pewarta: Reski

Editor: Redaksi

Related Articles

Back to top button