Politik

KPK Dukung PKPU Tentang Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg

Gedung KPK, foto Thejack.co

JurnalKepri.com, Jakarta, – Melihat keputusan Bawaslu meloloskan sejumlah nama Bacaleg bersetatus mantan napi korupsi, KPK bersikap tegas tetap mendukung Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi nyaleg.

“Memangnya parpol kekurangan kader apa? sampai misalnya harus mencalonkan lagi mantan napi koruptor,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dilansir Kumparan.com, Sabtu (1/9/2018).

Meski KPK tegas dengan sikapnya mendukung PKPU tersebut, KPK tak ingin mencampuri segala hal yang sebenarnya menjadi ranah KPU dan Bawaslu.

“Banyak yang berpendapat karena dasar hukumnya yang itu tidak ada larangan untuk mencalonkan tapi ada aturan KPU. Kita menyerahkan kepada niat baik antara partai politik dan KPU dan Bawaslu untuk mengatur itu,” ujarnya.

Dari itu, menurutnya Indonesia masih sanggup menghadirkan calon anggota legislatif yang jelas mumpuni dan tidak termasuk dalam eks napi koruptor.

“Tapi KPK sejak awal berprinsip Indonesia enggak kekurangan orang. (Warga negara) Kita ini 250 juta masa harus mencalonkan lagi yang mantan napi koruptor,” kata Laode.

Keputusan Bawaslu tersebut berdasarkan pandangan ahli dan tinjauan undang-undang tentang hak seseorang dalam pemilu.

PKPU soal melarang eks napi koruptor nyaleg juga dinilai berbenturan dengan UU Pemilu. Nama politikus Gerindra M Taufik menjadi salah satu orang yang dikabulkan permintaannya oleh Bawaslu untuk mengajukan diri jadi Bacaleg.

Ia sempat terjerat kasus korupsi logistik pada Pemilu 2004. Taufik yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU DKI terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 488 juta untuk pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Akibat perbuatannya, Taufik dipenjara selama 18 bulan sejak 27 April 2004.

Selain Taufik, lima bacaleg eks napi korupsi lainnya yang diloloskan adalah Abdullah Puteh (Aceh), Joni Kornelius Tondok (Tana Toraja), Syahrial Damapolii (Sulawesi Utara), M. Nur Hasan (Rembang) dan Ramadan Umasangaji (Parepare). (Redaksi/Kumparan.com)

Related Articles

Back to top button