BintanHukrimTanjungpinang

KPK Periksa Dua Orang Pengurusan Kuota Rokok di Bintan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, f-istimewa

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Setelah memeriksa pejabat terkait hingga penggeledahan di sejumlah lokasi, tim penyidik KPK juga telah memeriksa dua orang pihak swasta dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Melalui keterangan pers, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, dua orang swasta itu, Dwi Hariwibowo dan Yanny Eka Putra.

“Para saksi didalami pengetahuannya terkait teknis bagaimana pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan,” demikian disampaikannya kepada jurnalkepri.com, Selasa (16/3/2021).

Sebelumnya, pada Senin (1/03/2021) Tim Penyidik KPK juga telah selesai melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda, yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Kawasan Bintan, rumah kediaman di jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjung Pinang. Dan sejumlah pejabat terkait juga telah diperiksa penyidik KPK.

Kemudian pada (2/3/2021) tim penyidik KPK juga telah menggeledah 3 lokasi di Tanjungpinang. Adapun tiga lokasi (kediaman) yang digeledah tim penyidik anti rasuah itu diantaranya, di jalan Sultan Sulaiman, Tanjung Pinang, kemudian Perumahan Rawa Sari, Tanjung Pinang dan jalan Haji Ungar, Tanjung Pinang.

Di 3 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan Berbagai Bukti (BB), diantaranya sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini.

KPK juga menyasar ke Kota Batam dalam rangkaian proses penyidikan kasus tersebut.

“Jumat (5/3/2021) Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di Kota Batam terkait
dugaan TPK pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018,” demikian disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada jurnalkepri.com, Sabtu (6/3/2021).

Adapun 4 lokasi yang digeledah itu diantaranya, berada di Kompleks perumahan Rafflesia, Batam. Kemudian Kompleks Perumahan bukit raya indah sukajadi, Batam, lalu Kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan), di Kawasan lytech industri, Batam. Dan Kompleks Perumahan Sawang Permai, Batam.

“Dari penggeledahan ini, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yg berhubungan dengan perkara,” tambahnya dalam keterangan tertulis.

MAKI Pantau Kasus Tersebut

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sejauh ini terus memantau terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Bintan.

Bahkan, jika pada akhirnya kasus dugaan itu mangkrak dan KPK tidak segera menetapkan tersangkanya, MAKI bakal mempraperadilankan.

“KPK segera tetapin tersangkanya. Kita tunggu sebulan dulu, jika tidak MAKI Praperadilankan,” demikian disampaikan Boyamin kepada jurnalkepri.com, Senin (15/3/2021).

Pewarta: Reski

Editor: Redaksi

Related Articles

Back to top button