KPK Periksa Komisaris PT Golden Bamboo Batam Kasus Pengaturan BKC Bintan
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan saksi terkait pengungkapan kasus pemgaturan Barang Kena Cukai (BKC) di Kabupaten Bintan.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, hari ini (27/5/2021) pemeriksaan saksi Tipikor terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Sesilia, Komisaris PT Golden Bamboo Batam. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” demikian disampaikan Ali Fikri kepada jurnalkepri.com, Kamis.
Untuk diketahui sebelumnya, penyidik komisi anti rasuah ini juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam rangkaian pengungkapan kasus itu.
Pada (25/5/2021) pemeriksaan saksi, diantaranya, Yhordanus, Direktur PT. Yofa Niaga Pastya dan Carlous Woto Handoko, Corporate Afffair PT. Tri Sakti Purwosari Makmur.
Sebelumnya pada (20/5/2021) penyidik komisi anti rasuah ini juga memeriksa dua orang di gedung merah putih.
Kedua orang itu diantaranya, Yuda Yehuda Wibiksana (Swasta). Dan, Errien Dessy Ariani Redjeki, Bagian Administrasi P. Putra Maju Jaya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya dalam rangkaian pengungkapan kasus itu, KPK juga melalukan pemeriksaan hingga ke Kota Malang, Jawa Timur. Sejumlah saksi diperiksa di sana.
Sementara jauh sebelumnya diketahui juga, penyidik KPK telah memeriksa berbagai pejabat terkait di Kepri dan pihak swasta yang berkaitan dalam kasus itu.
Bahkan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang hingga Kota Batam pun telah dilakukan guna membongkar kasus tersebut.
Pewarta: Reski
Editor: Redaksi