HukrimNasionalTanjungpinang

KPK Sita Miliaran Rupiah dari Rumdis Gubernur Kepri

Juru bicara KPK Febri Diansyah.

JurnalKepri.com, Jakarta, – KPK telah menyita dokumen serta 13 tas dan kardus yang berisi uang di Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun di Kota Tanjungpinang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah memerinci, dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah mengamankan uang Rp 3,5 miliar. Tak hanya itu, mata uang asing, yakni USD 33.200 dan SGD 134.711, juga ditemukan dari salah satu tas dan kardus yang diamankan.

“Dari 13 tas ransel, kardus, plastik, dan paper bag ditemukan uang Rp 3,5 miliar, USD 33.200 (Rp 465.731.260), dan SGD 134.711 (Rp 1.388.540.368,05),” ujar Febri kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).

“Uang ditemukan di kamar Gubernur di rumah dinas Gubernur Kepri,” imbuhnya.

Sebelumnya, Febri mengatakan KPK telah menggeledah rumah dinas Nurdin. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan 13 tas dan kardus serta dokumen terkait perizinan reklamasi.

“Dari rumah dinas (Gubernur) Kepulauan Riau, KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus izin rencana reklamasi, yaitu Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono, dan dari pihak pemberi, yaitu Abu Bakar sebagai swasta.

Nurdin diduga menerima suap dari pengusaha bernama Abu Bakar. Jumlah suap yang diduga diterima Nurdin sebesar SGD 5.000 dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019 serta SGD 6.000 pada 10 Juli 2019. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi yang totalnya lebih dari Rp 666 juta. (*)

Sumber: detik.com

Related Articles

Back to top button