KPU Putuskan Status Ranat Usai Diplenokan
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – KPU Tanjungpinang baru bisa memutuskan status Caleg dari PSI, Ranat Mulia Pardede usai diplenokan.
Seperti diketahui Ranat Mulia Pardede diputuskan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Kini Ranat pun terancam dicoret dari peseta Pemilu sebagai Caleg DPRD Tanjungpinang, Dapil Tanjungpinang Barat-Kota.
Aturan tersebut merujuk kepada undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, maka Caleg yang terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana Pemilu, berdasarkan putusan pengadilan maka sanksi dapat diberikan oleh KPU berupa pembatalan sebagai Caleg.
Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution mengatakan, saat ini pihaknya menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut.
Selain itu pihaknya juga menunggu rekomendasi dari Bawaslu setempat, dan selanjutnya baru dipelnokan.
“Pleno untuk membahas statusnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nanti akan kami sampaikan (status Ranat) setelah diplenokan,” katanya dikonfirmasi jurnalkepri.com, Rabu (3/4/2019).
Baca: Pengadilan Tinggi Pekanbaru Putuskan Caleg PSI Tanjungpinang Bersalah
Diketahui sebelumnya, melalui Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan terkait putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru soal perkara Ranat Mulia Pardede tersebut.
Putusan Pengadilan Tinggi tersebut teregister dengan nomor perkara 98/PID.SUS./2019/PT. PBR dan diputuskan pada tanggal 27 Maret 2019.
“Iya betul, bahwasanya Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan Banding yang diajukan oleh JPU. Dalam amar putusannya Majelis hakim Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa, ia terdakwa Ranat Mulia Pardede telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan, setiap melaksanakan peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu menggunakan fasilitas tempat pendidikan,” jelas Santonius. (Suaib)