Politik

KPU Tanjungpinang Telah Serahkan APK ke Parpol

Komisioner KPU Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, foto jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – KPU Kota Tanjungpinang telah serahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu serentak tahun 2019.

Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, M Yusuf mengatakan, baru diserahkan APK kepada Parpol peserta Pemilu, dengan rincian, 10 baliho dan 16 spanduk untuk Parpol, sama hal jumlah tersebut untuk pemilihan presiden.

“Untuk (peserta pemilu) DPD saja yang beda, hanya 10 spanduk saja,” kata Yusuf dikonfirmasi, Senin (3/12/2018).

Setelah diserahkan APK ini, untuk pemasangannya, KPU serahkan kepada Parpol-nya masing-masing, dengan catatan dipasang ditempat-tempat sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Yusuf menjelaskan, isi dan tujuan APK ini, untuk mensosialisasikan misi dan visi serta program kerja mereka kepada publik (masyarakat). Yang didalamnya juga terpampang pimpinan dan pengurus Parpol masing-masing.

Baca: 300 jutaan dana APK untuk Tanjungpinang, ini rinciannya

“APK ini bukan berisi semua Caleg-caleg-nya. melainkan simbol-sombol pemimpin dan pengurus Parpol, DPD dan DPR, ataupun calon Presiden yang diusung mereka sebagai peserta Pemilu. Memang ada juga yang dicetak partainya sendiri untuk Caleg-calegnya,” jelasnya.

Sementara disinggung keterlambatan penyelenggara terkait mempersiapkan pengadaan APK ini, mengingat sejak 23 September 2018 dimulainya masa kampanye, APK belum juga disiapkan (disediakan), Yusf mengklaim, terkait kondisi ini memang sejak awal telah disepakati bersama Parpol peserta Pemilu, bahwa pemasangan APK dilakukan 4 bulan hingga masa akhir kampanye.

“Kalau dipasang sejak masa kampanye dimulai, ditakutkan ketahanan APK itu sendiri. Namun kalau dimulai saat inikan bisa bertahan sampai akhir masa kampanye nanti. Itu pertimbangan kita,” demikian katanya. (Reski)

Related Articles

Back to top button