Krisis Kepercayaan Mahasiswa UMRAH
Ketika terkuak ke publik, soal kasus korupsi yang menjerat pejabat tinggi, Wakil Rektor II UMRAH, Hery Suryadi, jiwa para mahasiswa di kampus negeri Provinsi Kepri yang berada di Tanjungpinang itu bergejolak.
Bahkan seiring kasus tersebut, yang kini tahapannya sedang berjalan di pengadilan, membuat mahasiswa tidak ingin tinggal diam melihat diduga oknum-oknum lainnya di lingkaran pejabat penting di UMRAH ikut bermain dan menikmati rupiah-rupiah yang memang bukan menjadi hak mereka.
Tentu dari hal itu, krisis kepercayaan mahasiswa terhadap pejabat-pejabat kampus UMRAH kian menghilang. Yang seharusnya para pejabat menjadi contoh tauladan yang baik dan benar, kini sirna karena ulah oknum-oknum di lingkaran kampus tersebut.
Mahasiswa pun berontak, mereka gelar aksi, ingin mengetahui keteransparanan para pejabat-pejabat hingga sampai penanggung jawab kampus Rektor diminta menjelaskan semua bentuk keteransparanan dari pucuk hingga ke akar-akarnya, dari semua rentetan kasus-kasus yang kini mencoreng nama universitas.
Didalam aksi Selasa (20/2/2018) para mahasiswa menyatakan dengan tegas bahwa pimpinan kampus telah mengangkangi aturan hukum, karena tidak melaporkan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga, daftar isian pelaksanaan anggaran kepada publik. Badan publik dilarang merahasiakan dokumen tersebut karena hal ini sesuai dengan UU keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 pasal 9.
Mahasiswa meminta kepada Rektor UMRAH untuk menyampaikan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga, daftar isian pelaksanaan anggaran. Karena dokumen tersebut merupakan dokumen anggaran yang menjadi dasar setiap badan publik untuk melaksanakan setiap program kegiatan, sehingga harus ada transparansi dan publik berhak untuk mengetahui.
Mahsiswa pun mengutuk atas tindakan oknum-oknum dosen yang mengintervensi dan mengintimidasi hak-hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, karena hal ini tidak sejalan dengan UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Mereka minta kesemua itu dipenuhi, jika tidak, Rektor diminta dengan hormat untuk mundur dari jabatannya.
Bak jiwa muda yang masih menggelora, itulah mahasiswa. Kebenaran idealnya harus ditegakkan, tanpa memandang siapa dia pelakunya. Meski begitu, hendaknya warga negara tetap mengikuti aturan dan proses hukum yang berlaku di Republik ini.
Diharapkan, apa saja yang telah terjadi di Universitas Negeri di Tanjungpinang itu dapat dijadikan pelajaran berharga bagi semua yang ada didalamnya.
Terlebih lagi, Kampus memang tempat menimba ilmu pendidikan, seyogyanya untuk semua yang berperan didalamnya wajib jalankan perannya masing-masing sesuai koridor berdasarkan Undang-Undang maupun aturan yang berlaku di negeri ini. (Reski Muralino)