Hukrim

Kurir Sabu Ditangkap di Hotel Pinang City Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa Didik, kurir sabu ditangkap di Hotel Pinang City, Tanjungpinang, saat sidang di PN Tanjungpinang, Senin (25/2/2019), f-Suaib/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinant, – Terdakwa Didik Sulaiman, seorang kurir sabu seberat 2,98 kilogram yang ditangkap pada 27 Agustus 2018 lalu di Hotel Pinang City, jalan Gudang Minyak, dituntut 20 tahun penjara denda 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan oleh JPU di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (18/3/2019).

Demikian tuntutan JPU Indra Jaya sebagaimana dibacakan oleh JPU Okky Fathoni Nugroho sebagai pengganti dalam sidang agenda tuntutan di PN Tanjungpinang.

Dalam tuntutannya, Okky menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pemufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Didik Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara 20 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, menetapkan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” demikian bunyi tutntutan JPU.

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa Annur Saifuddin meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk mempersiapkan pembelaan secara tertulis.

Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim, Jhonson Sirait, yang didampingi hakim anggota, Iriati Khoirul Ummah dan Hendah Karmila Dewi menunda persidangan selama satu Minggu dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.

Baca: Diungkap di Persidangan, Aksi Kurir Sabu Diupah 35juta

Sebelumnya diberitakan, Lolos dari aksi sebagai kurir sabu pada Juni 2018 diupah 35 juta rupiah, malah membuat terdakwa Didik Sulaiman warga asal Sampang, Madura menerima nasib sial karena ditangkap polisi di 27 Agustus di tahun yang sama saat beraksi kembali dengan barang bukti 3 Kg sabu di dalam tas.

Didik ditangkap di Hotel Pinang City, jalan Gudang Minyak Tanjungpinang. Dimana lokasi itu juga ia lolos sebelumnya. (Suaib)

Related Articles

Back to top button