Lapas Tanjungpinang 7 Napi Diusulkan Sedangkan Rutan Nihil
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Jelang hari raya Nyepi 17 Maret 2018, Lapas Umum Kelas II Tanjungpinang KM 18 mengusulkan 7 orang Narapidana (Napi) agar bisa menerima remisi (pengurangan hukuman,red).
Kepala Lapas Umum Kelas II Tanjungpinang Haswem Hasan mengatakan, dari jumlah 11 Napi yang beragama Hindu yang sedang jalani hukuman, 7 diantaranya diusulkan agar mendapatkan remisi hari raya Nyepi tahun 2018 ini.
“Kita usulkan 7 orang Napi penerima remisi ke Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM. Nanti di hari H-nya baru diberikan remisinya,” kata Haswem kepada jurnalkepri.com, Selasa (13/3/2018).
Baca: Lima Hari Pelarian, Dua Napi Kabur Berhasil Diringkus Kembali
Ia juga sampaikan, untuk 7 napi calon penerima remisi ini, jumlah remisi yang diberikan ke mereka beragam.
Sedangkan untuk di Rutan Kelas I Tanjungpinang, hari raya Nyepi tahun 2018 tidak ada pemberian remisi tersebut.
Baca: Sudah 56 Napi Menghirup Udara Bebas
“Nihil, karena tidak ada napi yang beragama Hindu. Kita berikan remisi hari raya besar umat sesuai kepercayaan/agama si warga binaan itu sendiri,” kata Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Rony Widiatmoko. (Reski/Richo)