KepriTanjungpinang

Lis Tegaskan ini Kepada Pengusaha Papan Reklame yang “Nakal”

Papan reklame yang disegel Satpol PP Tanjungpinag karena tidak memiliki IMB, di simpang jalan Bakar Batu, Tanjungpinang, Kamis (23/3), foto Richo

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menegaskan kepada pengusaha papan reklame agar mengurus izin sebelum mendirikan bangunan tersebut.

“Swasta maupun​ pemerintah yang menggunakan bahu jalan dan lahan-lahan pemerintah tidak mengurus izin saat mendirikan papan reklame, kita akan potong,” kata Lis, Senin (17/4).

Lanjut Lis, pihaknya memberikan peluang dan kesempatan bagi siapa saja yang ingin melakukan usaha tersebut, akan tetapi harus ikuti aturan yang ada.

Disamping itu tambah Lis, jika kedapatan pengusaha papan reklame yang “nakal” Satpol PP Tanjungpinang akan lakukan penertiban.

Namun disinggung soal kinerja Satpol PP Tanjungpinang dalam lakukan penertiban apakah sudah bagus hingga kini ?.

“Satpol-PP Tanjungpinang pakai jurus mabok, kalau dia lagi sadar berani tapi kalau lagi tak sadar dia tak berani menertibkan (segel,red),” pungkasnya. (Richo)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button