Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Caleg PSI Tanjungpinang
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Ranat Mulia Pardede, Caleg DPRD Kota Tanjungpinang dari PSI, Heriyanto SH ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (5/3/2019).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Awani Setyawati, didampingi anggota majelis hakim Monalisa A.T Siagian dan Hendah Karmila Dewi.
Dalam putusannya Majelis Hakim menolak seluruh poin eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa.
“Bahwa Keberatan-keberatan dari penasehat hukum terdakwa yang di uraikan dalam eksepsinya tidaklah berdasarkan kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP,” kata Ketua Majelis Hakim.
Baca:Â Sidang Perdana Caleg PSI Tanjungpinang Terjadi Perdebatan
Baca:Â Heriyanto: JPU yang Menghalangi Jalannya Persidangan Caleg PSI Tanjungpinang
Atas pertimbangan tersebut seluruh poin eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa ditolak.
“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan proses persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa,” bunyi putusan Sela Majelis hakim PN Tanjungpinang.
Dengan demikian, Sidang pada Rabu,(6/3/2019) akan kembali digelar dengan agenda menghadirkan saksi sekaligus tuntutan, dan duplik.
Sementara, Heriyanto SH, penasehat hukum terdakwa menghargai putusan Sela Majelis Hakim tersebut.
“Kami menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim. Karena perkara ini sedang berjalan, maka kami akan mengambil hak kami dalam proses sidang kedepannya,” ujarnya. (Suaib)