Masa Kerja Komisioner KPU Tanjungpinang Diperpanjang Hingga Rekapitulasi Pilkada
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Kepala Biro Hukum KPU RI, Joyo Wardono menyatakan memperpanjang masa kerja lima komisioner KPU Tanjungpinang hingga 3-4 bulan setelah batas akhir periode masa jabatannya.
Diketahui masa jabatan komisioner KPU Tanjungpinang berakhir sehari sebelum pemungutan suara Pilkada serentak 27 Juni 2018.
“Diperpanjang masa kerja jabatan mereka (komisioner KPU,red) sampai pelaksanaan rekapitulasi hasil Pilkada Tanjungpinang 2018,” katanya, Jumat (2/2).
Menurutnya, bila diganti para komisioner KPU saat proses Pilkada Tanjungpinang tengah berlangsung, dikhawatirkan pihaknya bakal timbul permasalahan.
Memang, tambahnya, bila mengacu kepada Undang-undang dimana seharusnya mereka (komisioner.red) sudah harus diganti pada saat berakhirnya masa kerja. Namun ada beberapa pertimbangan dan kebijakan yang menjadi dasar memperpanjang masa kerjanya.
“Bisa dibayangkan jika diganti tidak akan mungkin komisioner baru yang meneruskan proses selanjutnya dan akan butuh waktu yang panjang pengantinnya itu mengurus dan mempelajari jabatan yang di embannya nanti. Apalagi bila nanti terjadi sengeketa Pilkada hingga ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya. (Richo/Ajo)