Masih Marak Praktik Jual Beli Jabatan ASN di Indonesia
JurnalKepri.com, Jakarta, – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) mengandeng KPK guna memberantas dan mencari jalan keluar mengatasi praktik jual beli jabatan ASN yang dinilai masih marak di negeri ini.
Anggota KASN Tasdik Kinanto mengatakan, praktik jual beli jabatan memang masih marak terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Ia pun menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak secara tegas aparatur sipil negara jika terbukti melakukan praktek jual beli jabatan tersebut.
“Termasuk praktik perputaran uang jual beli jabatan sedang kami upayakan agar dihentikan. Harus ada perbaikan dan kami bertiga KPK, KASN, dan APEKSI tengah menyatukan langkah pemikiran ke depan agar regulasi dari sistem-sistem diperbaiki,” katanya usai lakukan pertemuan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).
Menurutnya, dengan masih maraknya praktek jual beli jabatan ini, disebabkan oleh sistem yang belum dibangun secara konsisten. Ia berharap sejumlah instansi dapat bekerja sama untuk memberantas praktik tersebut.
“Intinya secara garis besar adalah bagaimana usaha kita mencari pemimpin yang amanah,” ujarnya lagi.
Ketua APEKSI Airin Rachmi Diany mengatakan ada beberapa hal yang disinkronkan terkait persoalan apa yang menjadi hambatan dan diskusi bersama-sama dengan KPK dan KASN.
“Ke depan diharapkan reformasi birokrasi berjalan dengan baik di wilayah masing-masing di Indonesia,” katanya.
Sementara diketahui, KPK pernah menangani kasus jual beli jabatan tersebut yang kemudian melibatkan kepala daerah. Termasuk di antaranya adalah kasus yang menjerat Bupati Nganjuk, Bupati Jombang, serta Bupati Klaten. (Red/Kumparan)