Masih Soal KPK ke Kepri, Sekda Klaim Tidak Terlambat Melaporkannya
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Pekan lalu KPK ke Pemprov Kepri, kedatangan Tim anti rasuah mendatangi Sekda Arif Fadillah dan sejumlah pejabat diduga guna klarifikasi.
Baca: Ini Kata Kepala Inspektorat Kepri Soal KPK Datangi Pemprov
Pertemuan mereka di ruang Inspektorat kantor Gubernur, diketahui dari kepala Inspektorat, sejak Rabu Tim KPK datang dan pada Jumat pekan lalu telah terbang kembali ke Jakarta.
Baca: Inspektorat Kepri: Tim KPK telah kembali ke Jakarta
Ditemui awak media, Sekda Arif Fadillah usai menghadiri penutupan Musrenbang Provinsi Kepri 2018, Kamis (29/3/2018), dirinya mengkalim bahwa ia tidak terlambat melaporkannya ke KPK.
“Kita tidak terlambat melaporkannya, karena ketentuannya 30 hari kerja,” jawab Sekda, kenapa sampai KPK mendatangi dirinya dan sejumlah pejabat Pemprov Kepri.
Diduga kedatangan KPK terkait dugaan gratifikasi pernikahan anak Sekda Arif beberapa waktu lalu.
Baca: Soal KPK Datangi Kepri, Begini Reaksi Sejumlah Pejabat Pemprov Hingga Kemendagri
“Ketentuannya seluruh pejabat termasuk eselon I harus melaporkan kepada KPK. Hanya laporan dokumen kita saja, tak ada yang lain,” singkatnya tanpa menjelaskan dokumen seperti apa yg dimaksud. (Richo/Ajo)