Mau Kampanye di Medsos, ini aturan dari KPU
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – KPU Kota Tanjungpinang mengeluarkan aturan terkait cara mengkampanyekan Pasangan Calon Pilkada serentak di Media Sosial (Medsos).
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria mengatakan, baik Paslon maupun timnya wajib menyerahkan dan mendaftarkan akun resminya sebelum mengkampanyekan jagoannya di Medsos.
Akun resmi dimaksud ialah, akun khusus dipergunakan buat mengkampanyekan jagoannya.
“Cara mendaftarkan akun resmi yang dipakai untuk kampanye oleh Paslon dan tim kampanye dengan mengisi formulir yang disediakan KPU sebelum tahapan kampanye dilaksanakan,” kata Robby, Sabtu (3/2).
Dirinya ingatkan bagi Paslon dapat mengisi formulir yang telah disediakan pihaknya guna mendaftarkan akun resmi saat berkampanye di Medsos.
Aturan tersebut, tambah dia sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2107 tentang kampanye.
“Jika sampai batas waktu mendaftar akun resmi, pihak Paslon maupun Timnya tidak lakukan pendaftaran, maka kita anggap ilegal bila ditemukan berkampanye di Medsos,” ujarnya mengingatkan.
Sebagaimana diketahui bahwa masa tahapan kampanye di mulai pada 15 Februari 2018, tiga hari setelah penetapan nama pasangan calon oleh KPU Kota Tanjungpinang. (Richo/Ajo)