Politik

Mengintip “Nasib” Warga Binaan saat Pelaksanaan Pilkada Tanjungpinang

Salah satu ruangan tahanan di Rutan Tanjungpinang.

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Pesta demokrasi lima tahunan, dimana setiap warga negara yang telah dinyatakan berhak menggunakan hak suaranya untuk memilih pemimpin saat Pilkada, idealnya mereka (para pemilih) tahu dan mengenali bagaimana visi dan misi pasangan yang bakal bertarung memperebutkan tampuk kepemimpinan di suatu daerah.

Tidak terkecuali, buat para pemilih yang sedang menjalankan hukuman karena suatu tindakan pidana, atau yang dikenal dengan warga binaan (narapidana,red), tentu ingin lebih tahu siapa dan bagaimana visi dan misi pasangan Pilkada itu sendiri, khususnya di Tanjungpinang.

Komisioner KPU Tanjungpinang, M Yusuf mengatakan, saat pelaksanaan tahapan kampanye dan pemasangan atribut pasangan Pilkada Tanjungpinang, tidak diperbolehkan di dalam Rumah Tahanan (Rutan).

Karena hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2017, yang isinya tidak dibenarkan melakukan kampanye maupun pemasangan baliho di tempat-tempat yang dilarang, salah satunya Rutan.

“Rutan atau Lapas merupakan gedung pemerintah, jadi dilarang adanya aktivitas kampanye maupun pemasangan baliho pasangan Pilkada Tanjungpinang,” katanya kepada jurnalkepri.com, Kamis (15/2).

Yusuf katakan, untuk warga binaan yang sudah berhak mengunakan hak pilihnya, saat hari pemungutun suara bisa dilakukan di TPS terdekat dari Rutan atau Lapas.

“Belum ada aturan baru yang menyebutkan, apakah diperbolehkan TPS di dalam Rutan/Lapas,” ujarnya.

Dirinya juga sampaikan terkait kondisi tersebut, sudah sering pihaknya wacanakan dalam forum-forum Nasional dengan KPU pusat.

“Namun untuk permasalahan kampanye pasangan, pemasangan baliho dan TPS di dalam Rutan atau Lapas, hingga saat ini belum ada surat edaran yang mengatur hal itu,” katanya lagi.

Sementara, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Rony Widiatmoko mengatakan, sesuai aturan pihaknya tidak memperbolehkan ada kegiatan Kampanye di dalam Rutan. Hal ini untuk menjaga netralitas dan keamanan di dalam rutan.

“Aturannya itu ada di dalam surat edaran Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas). Sejak dari dulu belum pernah kita lakukan yang namanya kegiatan kampanye di dalam Rutan atau Lapas,” ujarnya kepada jurnalkepri.com.

Dirinya menekankan, sesuai prinsip sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pun petugas Rutan bersikap netral, tidak berpihak pada salah satu partai, maupun masing-masing pasangan pada Pilkada Tanjungpinang.

“Dengan sikap yang kita miliki ini, merupakan modal utama dalam mengaktualisasikan aturan Pemilu kepada seluruh warga binaan untuk memilih dan memberikan suaranya sesuai dengan hati nurani, tanpa ada pengaruh, paksaan apa lagi tekanan dari pihak Rutan,” katanya. (Richo/Ajo)

Related Articles

Back to top button