Nasional

MenPANRB: Besok, Aparatur Negara Harus Masuk Kerja

MenPANRB, Asman Abnur saat melakukan peninjauan pelaksanaan SKD CPNS, di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Selasa (12/09), foto Humas.

JurnalKepri.com, Jakarta, – Menteri PANRB Asman Abnur mengingatkan kepada seluruh Aparatur Negara, baik ASN maupun parjurit TNI dan anggota Polri, agar besok (21/6/2018) masuk kerja sepeti biasanya.

Mengingat sesuai keputusan tujuh hari cuti bersama hari raya Idul Fitri 1439 H berakhir besok.

“Saya percaya Saudara-saudara akan menjaga disiplin dan mematuhi ketentuan tersebut,” kata Menteri Asman di Jakarta, seperti rilis yang masuk ke jurnalkepri.com, Rabu (20/6/2018).

Ia juga menghimbau, jajaran ASN untuk mensyukuri berbagai kebijakan pemerintah yang telah menyejahterakan aparatur negara dengan meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

“Semoga berbagai kebijakan yang telah ditetapkan Bapak Presiden Jokowi dalam rangka Idul Fitri tahun ini, dapat memacu semangat dan motivasi kita dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Menteri Asman lagi.

Menteri Asman juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada segenap ASN, Prajurit TNI dan Anggota Polri yang bertugas di tempat-tempat pelayanan umum saat pelaksanaan cuti bersama.

“Pada saat yang lain sedang libur, saudara tetap bekerja melayani masyarakat. Terima kasih atas keikhlasan dan pengorbanan Saudara. Semoga mendapat balasan dari Allah SWT,” katanya.

Sementara, terkait monitoring dan evaluasi terhadap kehadiran aparatur negara setelah pelaksanaan cuti bersama, Menteri PANRB sudah melayangkan surat Nomor: B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018, tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur, serta para bupati/walikota.

Dalam surat dimaksud ditegaskan bahwa, dalam rangka penegakan disiplin aparatur negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dimohon agar setiap instansi pemerintah melakukan pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama, yakni pada tanggal 21 Juni 2018 dan melaporkan hasilnya kepada Menteri PANRB pada hari yang sama.

Laporan dimaksud dapat disampaikan secara online melalui aplikasi sidina.menpan.go.id. (Red/ Humas MENPANRB)

Related Articles

Back to top button